TANAH DATAR — Dua kepala daerah dan jajaran perangkat nagari duduk bersama untuk meredakan ketegangan di perbatasan. Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Bupati Solok Jon Firman Pandu memimpin langsung pertemuan yang dihadiri unsur Kodim, camat, wali nagari, serta Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) dari kedua nagari.
Rencana pembangunan markas Yonif TP 951/Pandeka Marapi membutuhkan lahan sekitar 40 hektare yang akan dihibahkan kepada TNI. Lahan tersebut berada di kawasan perbatasan Nagari Simawang (Tanah Datar) dengan Nagari Bukik Kanduang (Solok).
Namun, status batas wilayah kedua nagari ternyata belum tuntas. Proses penyelesaiannya masih berjalan di Kementerian Dalam Negeri. Kondisi ini memicu surat keberatan dari masyarakat Nagari Simawang yang menolak pematokan lahan sebelum batas wilayah jelas.
Bupati Tanah Datar Eka Putra menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa diselesaikan dengan cara lain selain dialog. “Kami hadir untuk mencari solusi terbaik agar tidak terjadi gesekan di tengah masyarakat serta menjaga hubungan kekeluargaan yang selama ini terjalin antara kedua nagari,” ujarnya.
Menurut Eka Putra, masyarakat Nagari Simawang dan Nagari Bukik Kanduang memiliki ikatan historis, sosial, dan budaya yang erat. Penyelesaian sengketa batas harus mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak.
“Kami berharap kedua belah pihak dapat menyepakati lahan yang akan dijadikan lokasi pembangunan. Insyaallah, dengan niat baik kita akan menemukan titik temu,” katanya.
Meski ada penolakan awal, kedua bupati sepakat mendukung penuh pembangunan markas batalyon. Bupati Solok Jon Firman Pandu menyebut keberadaan markas akan memperkuat keamanan wilayah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kami mendukung program strategis nasional ini. Kehadiran markas batalyon akan memperkuat keamanan wilayah, dan kami berharap pembangunan dapat terlaksana berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak,” ujar Jon Firman Pandu.
Di akhir pertemuan, kedua pemerintah kabupaten bersama para wali nagari, KAN, dan BPRN menyepakati peta sementara lokasi markas. Rencananya, tim akan turun ke lapangan untuk memastikan titik-titik batas sesuai kondisi di lokasi sebelum proses pembangunan dilanjutkan.
Pemkab Tanah Datar dan Solok berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Kemendagri agar status batas wilayah kedua nagari segera tuntas. Selama proses itu berlangsung, musyawarah tetap menjadi pegangan utama agar tidak ada pihak yang dirugikan.