Padang Pariaman Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 untuk 2014-2026, Bayar via QRIS atau Virtual Account

Penulis: Ridwan Azhari  •  Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:32:31 WIB
Pemkab Padang Pariaman hapus denda tunggakan PBB-P2 2014-2026 dengan syarat bayar lewat QRIS atau Virtual Account.

PARIK MALINTANG — Ribuan wajib pajak di Padang Pariaman yang selama bertahun-tahun menunggak pembayaran PBB-P2 kini bisa bernapas lega. Pemkab setempat resmi menghapus denda keterlambatan untuk periode pajak 2014 hingga 2026, asalkan pokok pajak dibayar lunas melalui kanal digital.

Pajak Merdeka: Syarat dan Cara Bayar Tanpa Denda

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Padang Pariaman, M. Fadhly, menyatakan program PAMER berlaku bagi seluruh wajib pajak yang menunggak di rentang waktu tersebut. "Banyak masyarakat dalam rentang waktu tersebut yang tidak membayar pajak tanah dan bangunannya," katanya di Parik Malintang, Sabtu.

Pembebasan denda ini tidak otomatis. Wajib pajak harus membayar pokok tunggakan melalui sistem non-tunai, yakni menggunakan QRIS atau Virtual Account (VA). Pembayaran bisa dilakukan dari mana saja melalui laman bayarpbb.padangpariamankab.go.id.

Target: Kepatuhan Pajak Meningkat, Tunggakan Menurun

Fadhly berharap insentif ini mendorong kepatuhan warga sekaligus menekan angka tunggakan secara signifikan. Saat ini, BPKD Padang Pariaman tengah gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak melewatkan kesempatan tersebut.

Program PAMER merupakan satu dari 19 inovasi yang diluncurkan BPKD pada Rabu, 1 Juli 2026. Inovasi tersebut mencakup digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi, pengelolaan keuangan daerah, administrasi pemerintahan, hingga peningkatan kinerja aparatur sipil negara.

Digitalisasi Pajak Jadi Fondasi Tata Kelola Baru

Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, menegaskan bahwa digitalisasi menjadi fondasi penting untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan efektif. "Digitalisasi menjadi fondasi penting untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, efektif, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujarnya saat peluncuran inovasi di Parik Malintang.

Dengan sistem pembayaran non-tunai, Pemkab Padang Pariaman berharap tidak ada lagi celah kebocoran pendapatan daerah. Warga pun tidak perlu lagi antre di kantor pajak untuk melunasi kewajibannya.

Reporter: Ridwan Azhari
Sumber: sumbar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top