PARIK MALINTANG — Ribuan wajib pajak di Padang Pariaman yang selama bertahun-tahun menunggak pembayaran PBB-P2 kini bisa bernapas lega. Pemkab setempat resmi menghapus denda keterlambatan untuk periode pajak 2014 hingga 2026, asalkan pokok pajak dibayar lunas melalui kanal digital.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Padang Pariaman, M. Fadhly, menyatakan program PAMER berlaku bagi seluruh wajib pajak yang menunggak di rentang waktu tersebut. "Banyak masyarakat dalam rentang waktu tersebut yang tidak membayar pajak tanah dan bangunannya," katanya di Parik Malintang, Sabtu.
Pembebasan denda ini tidak otomatis. Wajib pajak harus membayar pokok tunggakan melalui sistem non-tunai, yakni menggunakan QRIS atau Virtual Account (VA). Pembayaran bisa dilakukan dari mana saja melalui laman bayarpbb.padangpariamankab.go.id.
Fadhly berharap insentif ini mendorong kepatuhan warga sekaligus menekan angka tunggakan secara signifikan. Saat ini, BPKD Padang Pariaman tengah gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak melewatkan kesempatan tersebut.
Program PAMER merupakan satu dari 19 inovasi yang diluncurkan BPKD pada Rabu, 1 Juli 2026. Inovasi tersebut mencakup digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi, pengelolaan keuangan daerah, administrasi pemerintahan, hingga peningkatan kinerja aparatur sipil negara.
Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, menegaskan bahwa digitalisasi menjadi fondasi penting untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan efektif. "Digitalisasi menjadi fondasi penting untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, efektif, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujarnya saat peluncuran inovasi di Parik Malintang.
Dengan sistem pembayaran non-tunai, Pemkab Padang Pariaman berharap tidak ada lagi celah kebocoran pendapatan daerah. Warga pun tidak perlu lagi antre di kantor pajak untuk melunasi kewajibannya.