JAKARTA — Pergerakan harga emas Antam di awal pekan ini menunjukkan tren berbeda antara harga jual dan harga beli kembali. Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia, harga emas batangan Antam naik tipis dari posisi sebelumnya Rp2.651.000 per gram menjadi Rp2.670.000 per gram.
Di sisi lain, harga buyback yang menjadi acuan bagi pemegang emas yang ingin menjual kembali logam mulianya ke Antam justru stagnan. Harga pembelian kembali tersebut masih berada di angka Rp2.429.000 per gram, tidak bergerak dari posisi sebelumnya.
Selisih antara harga jual dan harga buyback yang mencapai Rp241.000 per gram ini perlu dipahami oleh calon pembeli sebagai biaya yang melekat pada investasi emas batangan. Selain itu, setiap transaksi jual beli emas Antam juga dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Sementara itu, untuk penjualan kembali atau buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen (dengan NPWP) dan 3 persen (non-NPWP).
Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam untuk berbagai pecahan gramasi yang tercatat di laman Logam Mulia pada Senin ini:
Harga emas batangan Antam sewaktu-waktu bisa berubah mengikuti pergerakan pasar. Setiap pembelian emas batangan juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai kelengkapan administrasi perpajakan.