Kurniawan LP3HI Ungkap Bank Mandiri Hanya Pelaksana, Bukan Penentu Pemblokiran Rekening

Penulis: Redaksi  •  Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:21:28 WIB
Kurniawan LP3HI Ungkap Bank Mandiri Hanya Pelaksana, Bukan Penentu Pemblokiran Rekening

JAKARTA — Di tengah perbincangan publik mengenai pemblokiran rekening Bank Mandiri, Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho mengingatkan bahwa dalam kasus dugaan tindak pidana, peran bank pada dasarnya hanya sekadar menjalankan permintaan dari aparat penegak hukum (APH). Menurut dia, Bank Mandiri tidak memiliki kewenangan untuk memblokir rekening nasabah secara sepihak tanpa perintah resmi dari pihak berwenang.

 

Kurniawan menjelaskan, ketika pemblokiran dilakukan atas dasar permintaan resmi dari APH, maka tindakan tersebut tidak serta-merta bisa disebut sebagai keputusan sepihak dari pihak bank. Ia merujuk pada Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang TPPU yang memberikan kewenangan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk menunda transaksi. Hal ini bertujuan agar pemilik rekening tidak sempat memindahkan harta yang diduga berasal dari tindak pidana.

 

“Karena itu, jika pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan resmi APH, tindakan tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai keputusan sepihak bank,” katanya.

 

Ia menambahkan, apabila Bank Mandiri sudah menerima permintaan dari aparat dan melakukan pemblokiran, maka langkah yang perlu dikaji lebih dalam adalah dasar hukum, kewenangan, serta prosedur di balik permintaan tersebut. Kurniawan memahami posisi bank yang harus menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan terhadap nasabah. Menurut dia, tidak ada kepentingan bagi bank untuk memblokir rekening secara sepihak, tetapi bank tetap berkewajiban untuk mematuhi permintaan resmi dari aparat.

 

Dalam konteks Bank Mandiri, Kurniawan menggarisbawahi pentingnya membedakan antara pihak yang meminta pemblokiran dan pihak yang hanya melaksanakan pemblokiran. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menempatkan pemblokiran sebagai tindakan yang dapat dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim. Pasal 140 ayat (1) mengatur kewenangan tersebut.

 

“Dengan demikian, bank bukan pihak yang secara mandiri menentukan sebuah rekening harus diblokir. Bank menjalankan proses berdasarkan permintaan dan dasar hukum dari aparat yang berwenang,” ujarnya.

 

Pandangan Kurniawan ini selaras dengan sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diatur dalam UU TPPU serta Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan bahwa penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Dalam kaitannya dengan rekening Bank Mandiri yang disebut terkait AMPB, OJK menegaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, bank dalam mengambil langkah tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. OJK juga menekankan bahwa penundaan transaksi merupakan tindakan sementara dalam rangka menjalankan ketentuan yang ada. Oleh karena itu, tindakan tersebut tidak bisa serta-merta diartikan sebagai pemblokiran rekening atau dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Reporter: Redaksi
Back to top