SUMATERA BARAT — Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid meminta Meta menonaktifkan akun pengguna di bawah umur di Facebook, Instagram, dan Threads. Desakan disampaikan langsung kepada jajaran eksekutif Meta dalam pertemuan di New York, Amerika Serikat, Rabu (23/9/2026), sebagai penegasan kewajiban perusahaan menerapkan PP Tunas. Pemerintah menyiapkan sanksi administratif hingga pemutusan akses bila Meta tidak patuh.
Meta melaporkan telah menonaktifkan 184.000 akun milik pengguna di bawah usia 13 tahun pada periode 28 Maret hingga 27 Mei 2026. Rinciannya, 85.000 akun Instagram dan 99.000 akun Facebook. Angka itu disampaikan perusahaan dalam laporan kepatuhan yang menjadi dasar dialog lanjutan dengan pemerintah.
Pemerintah menilai langkah tersebut baru tahap awal. Meutya Hafid meminta Meta menyusun rencana akselerasi yang jelas untuk implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Dalam pertemuan dengan Vice President & Head of Global Public Policy Meta Kevin J. Martin dan Vice President & Global Head of Safety Meta Antigone Davis, Meutya menyampaikan sejumlah permintaan konkret. Fokusnya bukan hanya penonaktifan akun, tetapi juga desain produk yang lebih aman bagi anak.
"Dengan skala dan pengaruh Meta yang besar di Indonesia, terdapat tanggung jawab yang jauh lebih besar. Kami menuntut kontrol usia yang lebih ketat, desain produk yang lebih aman, penegakan konsisten, serta pelaporan berkala yang terukur kepada pemerintah demi pelindungan nyata bagi anak-anak," tegas Meutya dalam siaran pers yang dikutip detikINET, Jumat (25/9/2026).
Pemerintah juga meminta pembatasan dan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun di Facebook, Instagram, maupun Threads. Permintaan itu disertai target waktu yang harus dipenuhi Meta, meski belum ada tenggat resmi yang dipublikasikan.
PP Tunas mewajibkan penyelenggara sistem elektronik menerapkan pelindungan anak di ruang digital. Aturan turunannya, Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026, mengatur pelaksanaan teknis kewajiban tersebut, termasuk verifikasi usia dan mekanisme pelaporan.
Pemerintah mengapresiasi langkah awal Meta yang mulai menyelaraskan layanannya dengan kedua regulasi itu. Namun, penilaian akhir tetap bergantung pada konsistensi penegakan aturan, bukan pada pernyataan komitmen semata.
Selain isu pelindungan anak, Menkomdigi menekankan pentingnya respons cepat terhadap konten yang melanggar hukum Indonesia. Empat kategori yang disebut antara lain judi online, pornografi, ujaran kebencian, dan kabar bohong.
Meutya menegaskan seluruh platform digital global yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada regulasi nasional. Meta sendiri masuk dalam daftar platform digital berisiko tinggi terhadap anak-anak yang diklasifikasikan Pemerintah RI.
Komdigi menyatakan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif tegas hingga pemutusan akses bagi platform yang tidak mematuhi hukum yang berlaku. Ancaman itu berlaku umum, tetapi disampaikan dalam konteks kepatuhan Meta terhadap PP Tunas.
Bagi pengguna Indonesia, permintaan ini berpotensi mengubah cara Meta memverifikasi usia di ketiga layanannya. Pengguna baru maupun lama bisa diminta melengkapi data usia, dengan konsekuensi penonaktifan akun bila terbukti di bawah batas yang ditetapkan regulasi.
Jadwal implementasi penuh masih menunggu rencana akselerasi yang akan disusun Meta. Pemerintah memastikan akan memantau pelaporan berkala sebagai dasar evaluasi kepatuhan berikutnya.