Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat menelusuri keluhan masyarakat soal Bahan Bakar Minyak yang diduga mengandung endapan dan berdampak pada kendaraan. Penelusuran dilakukan bersama PT Pertamina Patra Niaga, termasuk pemeriksaan langsung di SPBU Gunung Pangilun, Padang, serta pengecekan riwayat transaksi konsumen lewat sistem SPBU.
PADANG — Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi menegaskan BBM yang disalurkan ke masyarakat wajib memenuhi ketentuan kualitas dan standar yang berlaku. Pihaknya bergerak setelah menerima laporan warga yang mengeluhkan BBM mengandung endapan sehingga berdampak pada kendaraan.
"Kami lakukan penelusuran mengingat adanya laporan masyarakat yang mengeluhkan BBM mengandung endapan sehingga berdampak pada kendaraan," kata Adel di Padang.
Keluhan itu mencuat di jagad maya dalam beberapa hari terakhir. Ombudsman tidak menunggu laporan formal datang ke kantor, melainkan ikut menjemput isu yang ramai dibicarakan konsumen di Sumatera Barat.
Ombudsman Sumbar menggelar pertemuan koordinasi dengan PT Pertamina Patra Niaga di Kantor Ombudsman RI Sumatera Barat pada Senin (29/9). Pertemuan dipimpin langsung Adel selaku pimpinan Ombudsman RI Sumbar.
Dari sisi Pertamina, hadir Sales Branch Manager (SBM) I Fuel Sumbar Faris Aceriza beserta jajaran. Dalam forum itu Ombudsman menekankan produk minyak dan gas yang sampai ke konsumen harus layak dan memenuhi standar.
Setiap laporan masyarakat, menurut Adel, harus ditindaklanjuti secara objektif dan berbasiskan data. Bukan sekadar klarifikasi lisan tanpa bukti lapangan.
Ombudsman bersama Pertamina melakukan pemeriksaan bersama di SPBU Gunung Pangilun, Padang. Pemeriksaan meliputi proses quality control dan pengujian sampel BBM.
Petugas juga memeriksa menggunakan peralatan pengukuran suhu dan parameter kualitas lainnya. Ombudsman meminta data hasil pemeriksaan rutin yang dilakukan Pertamina maupun pengelola SPBU sebagai bahan pencocokan dan verifikasi.
Langkah ini untuk memastikan kebenaran asal BBM yang dikeluhkan warga. Ombudsman dan Pertamina menyepakati penelusuran serta cross-check lewat data dan sistem SPBU.
Pengecekan menyasar riwayat transaksi atau pembelian terakhir konsumen. Data laporan masyarakat akan ditelaah secara detail sebelum dilakukan pengujian lebih lanjut.
Adel menekankan proses pemeriksaan harus berdasarkan data dan fakta yang terverifikasi. Sampel BBM juga akan dibawa untuk pengujian laboratorium guna memperoleh hasil yang lebih komprehensif.
Hingga kini hasil pengujian masih dalam proses pihak terkait. Ombudsman meminta Pertamina melakukan penelusuran menyeluruh dan meninjau langsung alur distribusi BBM, mulai dari produk diterima hingga disalurkan kepada konsumen.
"Penelusuran ini harus rutin dilakukan, kalau perlu perlu harus melibatkan koordinasi dengan dinas terkait dan aparat penegak hukum," katanya.
Adel menyebut penelusuran yang tengah dilakukan pihaknya demi memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen. Sekaligus menghindari dampak yang merugikan warga pengguna kendaraan.