Pencarian

Kewajiban Bank di Mata Akademisi: Mematuhi Perintah APH Tetap Perlu Verifikasi Formal

Rabu, 26 Agustus 2026 • 18:20:27 WIB
Kewajiban Bank di Mata Akademisi: Mematuhi Perintah APH Tetap Perlu Verifikasi Formal
Kewajiban Bank di Mata Akademisi: Mematuhi Perintah APH Tetap Perlu Verifikasi Formal

JAKARTA — Di tengah polemik penundaan transaksi pada sejumlah rekening yang tengah menjadi perhatian publik, Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza, memberikan perspektif hukum yang menarik. Ia menilai institusi perbankan sejatinya tidak memiliki keleluasaan untuk mengabaikan instruksi resmi dari aparat penegak hukum (APH), khususnya yang berkaitan dengan proses penyidikan tindak kejahatan di sektor finansial.

Namun, menurut Handi, kepatuhan tersebut bukan berarti bank harus bertindak tanpa verifikasi. Ia menegaskan bahwa ada ruang bagi bank untuk memastikan kelengkapan administratif sebelum akhirnya mengeksekusi perintah yang diberikan.

“Secara hukum, bank tidak memiliki ruang diskresi untuk menolak perintah resmi dari APH. Namun, bank memiliki ruang konstitusional dan prosedural untuk memverifikasi keabsahan syarat administrasi atau formalitas sebelum mengeksekusi perintah tersebut,” ujar Handi.

Menurut Handi, posisi bank saat ini ibarat berjalan di atas tali. Di satu sisi, ada kewajiban untuk mendukung kelancaran proses penegakan hukum. Di sisi lain, ada tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa kewajiban bank untuk menindaklanjuti permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH menjadi sangat krusial, terutama jika tindakan tersebut dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan kejahatan keuangan. Resistensi terhadap perintah resmi dapat berimplikasi serius bagi manajemen bank.

“Bank memegang posisi sebagai pihak pelapor yang wajib mengeksekusi permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH demi kepentingan penyidikan kejahatan keuangan. Jika bank menolak, manajemen bank berisiko dikenakan sanksi pidana atas tuduhan menghalangi penyidikan,” katanya.

Menyikapi kondisi ini, Handi berpandangan bahwa regulator perlu bergerak cepat. Ia mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menerbitkan panduan teknis yang lebih komprehensif dan aplikatif terkait pelaksanaan perintah penundaan transaksi oleh perbankan. Hal ini dinilai penting untuk mencegah ambiguitas di lapangan.

“Kedepan, OJK perlu menerbitkan panduan teknis yang lebih ketat. Harus ada klasifikasi yang jelas kapan bank diperbolehkan meminta klarifikasi lanjutan ke APH agar instrumen anti-pencucian uang tidak disalahgunakan untuk pembatasan ruang sipil,” kata Handi.

Menurut Handi, dengan adanya kejelasan prosedur, bank akan lebih mudah membedakan antara kewajiban menjalankan perintah hukum dengan kewenangan melakukan pemeriksaan kepatuhan internal. Dengan begitu, proses penegakan hukum dapat berjalan optimal tanpa mengabaikan prinsip tata kelola dan kehati-hatian perbankan.

Hal tersebut sejalan dengan penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB. OJK menilai langkah tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan bersifat sementara. Mekanisme ini diatur secara eksplisit dalam UU TPPU serta Pasal 47 POJK No.8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, sebelumnya juga telah menegaskan bahwa penyedia jasa keuangan diberikan kewenangan untuk melakukan penundaan transaksi sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam konteks rekening Bank Mandiri tersebut, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, langkah yang dilakukan bank telah mengacu pada ketentuan yang berlaku. OJK juga menekankan bahwa penundaan transaksi adalah tindakan sementara yang perlu dibedakan dari pemblokiran rekening. Tindakan ini juga tidak dengan sendirinya mengindikasikan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Follow www.sumbar360.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks