Pencarian

Membedah Dasar Hukum Penundaan Transaksi Perbankan dalam Rekening AMPB

Rabu, 26 Agustus 2026 • 19:04:45 WIB
Membedah Dasar Hukum Penundaan Transaksi Perbankan dalam Rekening AMPB
Membedah Dasar Hukum Penundaan Transaksi Perbankan dalam Rekening AMPB

JAKARTA — Landasan hukum yang menjadi acuan bank dalam menunda transaksi nasabah kembali mengemuka di tengah penanganan rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yunus Husein menegaskan bahwa dalam kerangka UU No. 8/2010 tentang TPPU, bank sesungguhnya memiliki wewenang untuk melakukan penundaan transaksi atau pemblokiran sementara, namun dengan batasan yang ketat.

“Bank punya kewenangan sendiri untuk menunda lima hari, tetapi alasannya limitatif,” kata Yunus.

Ia merujuk pada Pasal 26 UU TPPU yang memberi ruang bagi penyedia jasa keuangan, termasuk bank, untuk menunda transaksi hingga lima hari kerja dalam situasi tertentu. Ketentuan itu mencakup dugaan adanya harta kekayaan hasil tindak pidana yang masuk ke rekening atau rekening yang digunakan untuk menampung hasil kejahatan.

Menurut Yunus, mekanisme penundaan ini berbeda dengan tindakan yang diatur dalam Pasal 70 UU TPPU. Penundaan transaksi adalah wewenang penyedia jasa keuangan dalam kondisi yang sudah ditentukan undang-undang, sementara Pasal 70 berkaitan dengan kewenangan aparat penegak hukum.

Dalam perkembangan kasus rekening Bank Mandiri yang diduga menjadi tempat penghimpunan dana AMPB, Polda Metro Jaya sebelumnya menegaskan bahwa langkah yang diambil adalah penundaan transaksi selama lima hari kerja, bukan pemblokiran. Polisi juga memastikan rekening akan kembali beroperasi normal jika tidak ditemukan indikasi pidana dan saldo dana tetap utuh.

Yunus menilai penundaan transaksi dalam konteks seperti ini harus dipahami sebagai langkah penelusuran awal, bukan vonis bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Dengan demikian, keputusan bank untuk menunda transaksi berdasarkan kewenangannya dalam UU TPPU tidak otomatis menjadi bukti kesalahan nasabah. Penentuan unsur pidana tetap berada di tangan aparat penegak hukum berdasarkan penyelidikan yang mendalam.

Pandangan serupa juga disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan penundaan transaksi memiliki dasar hukum yang kuat dan bersifat sementara. Aturan ini merujuk pada UU TPPU dan diperkuat oleh Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Khusus untuk rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB, OJK menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, bank dalam mengambil langkah tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

OJK juga menggarisbawahi bahwa penundaan transaksi hanyalah tindakan sementara untuk menjalankan aturan yang ada. Karena itu, langkah ini tidak bisa serta-merta diartikan sebagai pemblokiran rekening maupun kesimpulan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Follow www.sumbar360.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks