PADANG — Satuan Lalu Lintas Polresta Padang kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling bagi masyarakat Kota Padang pada hari ini, Senin (25/5/2026). Titik pelayanan berlokasi di Simpang Ganting, Kecamatan Padang Selatan, dengan jam operasional pukul 08.30 WIB hingga 14.30 WIB.
Layanan ini diperuntukkan bagi warga yang akan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Pemohon diimbau untuk membawa dokumen persyaratan lengkap, termasuk KTP asli dan SIM lama yang masih berlaku.
Pihak Satlantas Polresta Padang menyatakan bahwa jadwal dan lokasi SIM Keliling bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Perubahan biasanya terjadi karena penugasan mendadak atau kondisi operasional di lapangan.
Masyarakat disarankan untuk selalu memantau informasi terbaru melalui akun Instagram resmi Satlantas Polresta Padang. Akun tersebut menjadi kanal utama untuk pengumuman perubahan jadwal, penambahan lokasi, atau pembatalan layanan secara mendadak.
Perlu dicatat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Warga yang ingin membuat SIM baru tetap harus mengikuti prosedur di Satpas SIM Polresta Padang atau melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, yaitu Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C. Biaya ini belum termasuk asuransi dan tes kesehatan jika ada.
Layanan SIM Keliling merupakan salah satu upaya Satlantas Polresta Padang untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan hadir di titik-titik keramaian seperti Simpang Ganting, warga tidak perlu jauh-jauh ke kantor polisi hanya untuk memperpanjang SIM.