LUBUKBASUNG — Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar Ade Putra menegaskan larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026. Aturan ini menyasar penggunaan jerat rattus, sling, atau kawat baja yang selama ini dipakai warga untuk mengendalikan hama babi hutan di kebun dan ladang.
"Jangan pasang jerat rattus, sling atau baja dan lainnya sekitar kebun. Apabila telah terpasang, segera dicabut karena beresiko terhadap satwa dilindungi berupa harimau sumatra, beruang madu dan lainnya," kata Ade Putra di Lubuk Basung, Selasa.
Surat edaran itu melarang setiap orang membuat, memasang, memiliki, memperjualbelikan, atau menggunakan jerat berbahaya untuk menangkap satwa liar. Pemasangan jerat di kawasan hutan, perkebunan, ladang, dan wilayah penyangga habitat satwa liar juga dilarang.
Larangan mencakup pemasangan jerat di jalur lintas satwa, kawasan konservasi, hutan lindung, hingga area yang diketahui sebagai habitat harimau sumatra dan satwa dilindungi lainnya. BKSDA juga melarang pembiaran terhadap jerat aktif yang berpotensi melukai atau membunuh satwa liar.
Jerat sling atau kawat baja yang dikenal dengan sebutan jerat rattus Pasaman atau jerat babi Pasaman tidak selektif. Satwa dilindungi seperti harimau sumatra dan beruang madu bisa terperangkap saat melintas, menyebabkan luka parah hingga kematian.
Kasus terbaru di Pasaman pada Kamis (21/5) menjadi pemicu terbitnya edaran ini. BKSDA mencatat insiden jerat menjadi ancaman serius bagi populasi harimau sumatra yang kian kritis di alam liar.
BKSDA bersama aparat penegak hukum bakal melakukan patroli dan operasi penertiban, termasuk penyitaan jerat ilegal. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pasal 21 undang-undang tersebut melarang setiap orang memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut, dan atau memperdagangkan satwa dilindungi. Pengguna jerat yang mengakibatkan kematian atau luka pada satwa dilindungi dapat dikenakan pidana penjara, denda, penyitaan alat, penghentian kegiatan, serta sanksi administrasi.
BKSDA Sumbar tidak melarang pengendalian hama babi hutan secara total. Pihaknya justru mendorong metode pengendalian yang aman dan ramah lingkungan sebagai pengganti jerat berbahaya.
Surat edaran ini juga bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perlindungan satwa liar dan ekosistem hutan. Sosialisasi akan dilakukan ke masyarakat melalui pemerintah nagari atau desa di wilayah Sumbar.