JAKARTA — Laporan teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim. DPP IKM menduga Abu Janda telah melakukan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat melalui pernyataan yang viral di media sosial.
Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey, mengatakan laporan dilayangkan setelah pihaknya mengumpulkan bukti berupa video yang beredar luas. Dalam video tersebut, Abu Janda diduga menyebut masyarakat Minangkabau sebagai "suku barbar".
"Kami melaporkan dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat," ujar Braditi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Video yang memuat pernyataan Abu Janda itu menyebar cepat di berbagai platform media sosial dan menuai kecaman dari berbagai elemen masyarakat Minang, baik di dalam maupun luar negeri. Sejumlah tokoh adat dan budayawan menilai pernyataan tersebut tidak hanya menghina, tetapi juga mencederai nilai-nilai luhur falsafah Minangkabau, "Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah".
Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, turut mendampingi proses pelaporan. Ia menegaskan bahwa laporan ini merupakan langkah hukum yang ditempuh organisasi untuk membela martabat masyarakat Minangkabau.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bareskrim Polri belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut. DPP IKM menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini dan siap menghadirkan alat bukti serta saksi-saksi yang diperlukan.
Ini bukan kali pertama Abu Janda berhadapan dengan hukum akibat pernyataannya. Sebelumnya, ia pernah tersandung kasus ujaran kebencian bernuansa SARA yang sempat membuatnya mendekam di penjara.