DHARMASRAYA — Surat peringatan bernomor 500.8/88/DISTAN-2026 tertanggal 26 Mei 2026 itu diterbitkan sebagai respons atas laporan masyarakat yang mengeluhkan penurunan harga TBS berkisar Rp 600 hingga Rp 1.100 per kilogram sejak 20 Mei lalu. Bupati menilai penurunan ini tidak wajar karena harga crude palm oil (CPO) dunia dan harga acuan TBS di Sumatera Barat masih relatif stabil.
Dalam suratnya, Annisa mengungkapkan bahwa harga TBS yang diterima petani saat ini berada Rp 1.200 hingga Rp 1.600 per kilogram lebih rendah dibanding harga acuan yang ditetapkan pemerintah provinsi. “Harga pembelian TBS harus menggambarkan harga aktual pasar perdagangan CPO dan produk turunannya serta berpedoman pada harga berkala yang ditetapkan di wilayah Sumatera Barat,” tulis Annisa dalam surat tersebut.
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menilai penurunan tajam itu tidak mencerminkan situasi pasar yang sebenarnya. Apalagi, kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam yang baru diumumkan pemerintah pusat masih dalam masa transisi hingga Januari 2027 dan belum mengganggu aktivitas ekspor CPO.
Bupati juga menyoroti rencana penerapan mandatori biodiesel B50 yang dijadwalkan mulai berlaku pada Juli 2026. Kebijakan ini justru diperkirakan akan meningkatkan serapan CPO di dalam negeri. Dengan kondisi tersebut, pemerintah daerah menilai tidak ada alasan kuat bagi PKS untuk menurunkan harga TBS secara drastis.
Pemkab Dharmasraya meminta seluruh PKS mematuhi regulasi terkait penetapan harga TBS, termasuk Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024, dan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2020.
Annisa juga mengingatkan perusahaan agar tidak melakukan praktik persengkokolan harga yang dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. “Stabilitas harga sawit merupakan kunci keberlanjutan industri kelapa sawit. Kepatuhan terhadap regulasi oleh seluruh pemangku kepentingan menjadi hal yang wajib dalam masa transisi kebijakan nasional ini,” demikian bunyi penegasan dalam surat tersebut.
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menyatakan akan terus mengawasi penetapan harga TBS di daerah dan siap mengambil langkah apabila ditemukan praktik manipulasi harga yang merugikan petani. Sektor perkebunan sawit menjadi salah satu penopang utama ekonomi daerah, sehingga anjloknya harga TBS tidak hanya berdampak pada pendapatan petani tetapi juga memengaruhi perputaran ekonomi masyarakat secara luas.