PADANG — Warga Kota Padang yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan Satlantas Polresta Padang. Hari ini, Senin (8 Juni 2026), satu unit mobil pelayanan ditempatkan di kawasan Simpang Ganting, Kecamatan Padang Selatan.
Layanan dibuka mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Proses perpanjangan SIM berlaku bagi pemohon yang masih memiliki masa berlaku SIM dan belum melebihi batas waktu yang ditentukan.
Pemohon diwajibkan membawa SIM lama yang masih berlaku, fotokopi KTP elektronik, serta mengisi formulir permohonan. Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, yakni Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Satlantas Polresta Padang mengingatkan bahwa jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi terbaru melalui akun Instagram resmi Satlantas Polresta Padang sebelum mendatangi lokasi.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM, bukan pembuatan SIM baru. Pemohon yang masa berlaku SIM-nya telah habis lebih dari satu tahun tidak dapat dilayani dan harus mengikuti ujian praktik maupun teori di Satpas SIM terdekat.