PULAU PUNJUNG — Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani memimpin langsung rapat yang dihadiri Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro dan Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Indra Gunawan. Hasilnya, struktur Satgas diperluas dengan Wakapolres sebagai wakil penanggung jawab pelaksana.
Annisa menegaskan bahwa pengawasan di lapangan tidak boleh sekadar mengecek nomor polisi kendaraan. Petugas wajib memeriksa kelengkapan dokumen resmi seperti STNK untuk memastikan BBM bersubsidi tidak bocor ke pihak yang tidak berhak.
“Sebelum pelaksanaan di lapangan, Satgas perlu melakukan sosialisasi kepada pemilik dan pengelola SPBU serta berkoordinasi dengan Pertamina agar terdapat kesamaan persepsi dan mekanisme pengawasan,” ujar Annisa.
Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Indra Gunawan, mengusulkan pembentukan tim gabungan yang melibatkan Polri, TNI, dan Satpol PP. Ia juga menekankan perlunya laporan harian sebagai instrumen evaluasi kebijakan.
Indra mengingatkan petugas agar tetap mengedepankan pendekatan humanis saat melakukan pemeriksaan di lapangan. Menurutnya, pengawasan yang ketat tidak harus dilakukan dengan cara yang represif.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro mengungkapkan bahwa antrean panjang di SPBU sering kali dipicu oleh keterlambatan pasokan dari depo BBM, bukan semata-mata karena penyimpangan distribusi.
Ia menilai pola patroli berkala lebih efektif dibandingkan menempatkan personel secara tetap di setiap SPBU. Pertimbangannya, keterbatasan jumlah personel yang dimiliki Polres Dharmasraya tidak memungkinkan pengawasan statis di puluhan titik SPBU yang tersebar.
Melalui langkah ini, Pemkab Dharmasraya berkomitmen memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan tertib dan tepat sasaran. Sinergi antarlembaga diharapkan dapat meminimalisir potensi penyimpangan distribusi di wilayah tersebut.