SUMATERA BARAT — Operasi senyap yang digelar KPK pada Rabu (29/7/2026) itu menyasar lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Konfirmasi resmi datang dari Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui pesan tertulis singkat. "Benar," ujarnya, menegaskan Bupati Anom Widiyantoro menjadi salah satu pihak yang terjaring.
Dua Orang Ikut Diamankan, Tunggu Penentuan Status
Selain bupati, sejumlah pihak lain turut diamankan dalam operasi tersebut. Fitroh belum menyebutkan identitas mereka secara spesifik. Seluruh yang diamankan saat ini dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para tersangka. Dalam rentang waktu itu, penyidik akan melakukan pemeriksaan, gelar perkara, dan memutuskan apakah cukup bukti untuk menaikkan status mereka menjadi tersangka.
Dugaan Korupsi di Pemalang, KPK Bungkam soal Modus
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum membuka detail dugaan pelanggaran yang menjerat Anom. Tak ada pernyataan resmi terkait modus operandi, nominal uang yang disita, atau proyek apa yang diduga menjadi sumber korupsi. Sikap tertutup ini lazim dalam penanganan OTT tahap awal demi menjaga proses penyidikan.
Kabupaten Pemalang sendiri sebelumnya belum pernah menjadi sorotan utama dalam kasus korupsi kepala daerah. Anom Widiyantoro menjabat sebagai bupati sejak 2024 dan merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Ini Bukan OTT Pertama KPK di Jateng
Operasi tangkap tangan di lingkungan kepala daerah Jawa Tengah bukanlah yang pertama. Sebelumnya, KPK juga pernah mengamankan Bupati Batang, Bupati Kudus, dan Wali Kota Semarang dalam kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur. OTT kali ini menambah panjang daftar kepala daerah di provinsi tersebut yang berurusan dengan hukum.
Masyarakat Pemalang kini menanti kejelasan status hukum bupati mereka. Jika terbukti bersalah, Anom terancam pasal suap atau gratifikasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman minimal 4 tahun penjara.
Artikel ini akan diperbarui jika ada perkembangan baru dari KPK.