Ombudsman Sumbar Temukan Celah Maladministrasi di SPMB 2026, Validasi Dokumen Prestasi Diserahkan ke Sekolah

Penulis: Mahsyar Hamdani  •  Kamis, 02 Juli 2026 | 13:13:01 WIB
Tim Ombudsman Sumbar memantau proses penerimaan murid baru di sejumlah sekolah.

PADANG — Ombudsman Sumatera Barat mengendus potensi maladministrasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Temuan ini didapat setelah tim turun langsung memantau proses penerimaan di sejumlah sekolah di provinsi tersebut.

Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi mengungkapkan, celah utama ada pada mekanisme kurasi dan validasi dokumen prestasi calon murid. Dalam praktiknya, tanggung jawab ini dibebankan kepada panitia SPMB di masing-masing sekolah.

Bertentangan dengan Aturan Pusat

Padahal, Pasal 20 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 mengamanatkan bahwa dokumen prestasi pada jalur prestasi harus divalidasi oleh pemerintah daerah atau penyelenggara SPMB, serta dikurasi oleh kementerian.

"Ketentuan itu bertujuan menjamin keseragaman standar penilaian terhadap seluruh dokumen prestasi," kata Adel di Padang, Rabu.

Fakta di lapangan menunjukkan proses tersebut dilakukan oleh panitia sekolah. Kondisi ini menyebabkan sekolah harus menafsirkan sendiri kriteria sertifikat yang diajukan calon murid.

Risiko Maladministrasi di Setiap Tahap

Menurut Adel, mekanisme yang berjalan saat ini berpotensi memunculkan kesalahan dalam pengambilan keputusan. Meski ketentuan jenis sertifikat sudah diatur dalam petunjuk teknis Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar, pelimpahan wewenang ke sekolah meningkatkan risiko maladministrasi.

Ombudsman juga menemukan banyak sertifikat tahfiz Al Quran yang diterbitkan berbagai rumah tahfiz dan sekolah Islam digunakan sebagai syarat jalur prestasi nonakademik. Beragamnya lembaga penerbit menunjukkan belum ada standar verifikasi yang memadai terhadap kualitas maupun keabsahan capaian hafalan.

Pengujian kemampuan hafalan di lapangan umumnya hanya dilakukan oleh guru Pendidikan Agama Islam di sekolah tujuan. "Mekanisme tersebut masih menyisakan celah karena belum didukung sistem verifikasi yang terstandar, independen, dan seragam di seluruh sekolah," tegasnya.

Data Peringkat Paralel Tak Sesuai Rapor

Selain persoalan dokumen prestasi, Ombudsman menemukan ketidaksesuaian data pada sejumlah surat keterangan peringkat paralel yang diterbitkan sekolah asal calon murid SMP/MTs. Pada beberapa sampel, terdapat perbedaan antara nilai yang tercantum dalam surat keterangan dengan data pada rapor asli.

"Temuan ini menunjukkan perlunya penguatan mekanisme verifikasi terhadap dokumen akademik yang menjadi dasar penilaian seleksi," ujar Adel.

Ombudsman menegaskan akan terus mengawasi pelaksanaan SPMB agar proses penerimaan murid baru berlangsung sesuai ketentuan serta menjunjung prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

Reporter: Mahsyar Hamdani
Sumber: sumbar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top