PADANG — Warga Kota Padang yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang beroperasi hari ini, Selasa (7/7/2026). Personel Satlantas Polresta Padang melayani pemohon di titik Simpang Ganting, Kecamatan Padang Selatan, sejak pukul 08.30 WIB hingga 14.00 WIB.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Pemohon diimbau membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama, dan bukti cek kesehatan.
Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya. Masyarakat disarankan memantau akun Instagram resmi @satlantaspolrestapadang untuk informasi terbaru.
Perpanjangan SIM dikenakan biaya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Untuk SIM A sebesar Rp 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000. Biaya belum termasuk tes psikologi dan kesehatan jika dilakukan di tempat.
Pemohon diwajibkan mengisi formulir permohonan serta menyerahkan berkas kelengkapan administrasi. Proses perpanjangan biasanya memakan waktu 15 hingga 30 menit per orang.
Antrean di lokasi layanan kerap terjadi pada jam-jam awal pembukaan. Petugas mengimbau warga datang lebih awal untuk menghindari kehabisan kuota harian. Layanan ditutup pukul 14.00 WIB atau saat kuota terpenuhi.
Bagi warga yang tidak sempat datang hari ini, jadwal SIM Keliling biasanya beroperasi setiap hari kerja dengan lokasi bergiliran di berbagai kecamatan di Kota Padang.