PADANG — KONI Sumatera Barat (Sumbar) mengkaji secara mendalam proses penjaringan bakal calon Ketua Umum KONI Kabupaten Agam yang dinilai menyalahi aturan. Hasil kajian sementara menunjukkan sejumlah pelanggaran administratif yang berpotensi menggugurkan hasil Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) di kemudian hari.
Kabid Organisasi KONI Sumbar, Syahindra Nurben, membeberkan setidaknya tiga kejanggalan dalam proses penjaringan. Pertama, undangan rapat kerja (raker) yang seharusnya disampaikan minimal 14 hari sebelum kegiatan, ternyata baru dikirim sekitar empat hari sebelumnya. Dokumen undangan yang diterima KONI Sumbar bahkan baru sampai pada Kamis, 9 Juli 2026, setelah Wakil Ketua Umum I KONI Sumbar memintanya secara khusus.
"Undangan kegiatan tertanggal 30 Juni 2026 itu baru kami terima setelah ada komunikasi langsung. Ini jelas tidak sesuai dengan Pasal 37 ayat (5) huruf b ART KONI," ujar Syahindra dalam keterangannya, Rabu (16/7).
Temuan kedua berkaitan dengan substansi raker. Berdasarkan Pasal 34 ayat (5) huruf f AD KONI, raker seharusnya membahas dan menetapkan persyaratan serta tata cara penjaringan, penyaringan, dan pemilihan calon ketua umum. Namun, dari dokumen yang dipelajari tim, agenda undangan hanya mencantumkan sosialisasi tata tertib.
"Ini masalah serius. Tanpa raker yang sah, pedoman bagi Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) menjadi tidak memiliki dasar hukum yang kuat," tegas Syahindra.
Selain itu, tim juga mempertanyakan apakah bahan-bahan raker sudah dibagikan kepada peserta paling lambat tujuh hari sebelum pelaksanaan. Jika tidak, cabang olahraga (cabor) kehilangan hak untuk mempelajari materi dan melakukan pembahasan internal sebelum forum berlangsung.
Syahindra menegaskan, KONI Sumbar memiliki kewenangan untuk menghentikan sementara proses Musorkab Agam. Langkah ini diambil untuk membentuk tim supervisi dan meminta seluruh dokumen persiapan musyawarah.
"Sikap kami adalah meminta penghentian sementara, membentuk tim supervisi, serta meminta seluruh dokumen persiapan Musorkab untuk memastikan keabsahannya," kata Syahindra.
Namun, ia mengingatkan bahwa keputusan final tetap bergantung pada ketentuan AD/ART. Apabila aturan tidak mewajibkan koordinasi dengan provinsi, maka KONI Sumbar harus menemukan pelanggaran lain—seperti tahapan yang tidak demokratis atau tidak transparan—sebelum bisa membatalkan proses.
Laporan dari sejumlah cabang olahraga mengenai dugaan ketidaksesuaian dengan AD/ART juga mendorong KONI Sumbar untuk segera bertindak. Langkah supervisi dinilai krusial untuk mengantisipasi potensi sengketa yang bisa menghambat atau bahkan membatalkan pengesahan kepengurusan baru setelah Musorkab selesai.