PADANG — Kenaikan harga emas Antam pada Kamis ini juga diikuti oleh harga buyback atau harga jual kembali emas batangan ke pihak Antam. Harga buyback tercatat naik menjadi Rp2.395.000 per gram, memberikan selisih atau spread yang cukup lebar bagi pemilik emas yang ingin mencairkan investasinya.
Kenaikan harga emas Antam ini berlaku untuk seluruh pecahan yang dijual di gerai Logam Mulia. Berikut rincian harga dasar emas Antam untuk berbagai ukuran pada Kamis (20/2/2025):
Perlu diketahui, setiap transaksi pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tertera di laman resmi Logam Mulia. Artinya, harga yang dibayarkan konsumen di kasir sudah termasuk komponen pajak tersebut.
Sementara itu, untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000, nasabah akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback oleh pihak Antam.
PT Aneka Tambang Tbk mengingatkan bahwa harga emas batangan Antam bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan harga emas global. Masyarakat yang ingin melakukan transaksi disarankan untuk memantau harga terkini melalui laman resmi Logam Mulia atau langsung mengunjungi gerai Antam terdekat di Sumatera Barat.