PADANG — Sebanyak 44 petak toko di Pasar Raya Barat, Kota Padang, resmi disegel aparat pada Senin (27/7/2026) malam. Penyegelan ini merupakan puncak dari proses penertiban terhadap pedagang yang bertahun-tahun menunggak retribusi dan tak menggubris tiga surat peringatan (SP) dari pemerintah kota.
Kepala UPTD Pasar Raya, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa langkah ini bukanlah tindakan mendadak. Sebelum penyegelan, pihaknya telah melayangkan SP I, SP II, hingga SP III kepada para pedagang. "Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan sekaligus meningkatkan kepatuhan pedagang terhadap kewajiban retribusi," ujarnya.
Dampak dari penertiban itu langsung terasa. Sejak Selasa (28/7/2026) pagi, puluhan pedagang mulai berdatangan ke kantor UPTD untuk melunasi tunggakan. Bahkan, beberapa di antaranya telah membayar lebih awal pada Senin siang, sebelum proses penyegelan dimulai.
Pemerintah Kota Padang memberikan dua kemudahan bagi para penunggak. Pertama, skema pembayaran secara bertahap atau dicicil, sehingga pelunasan tidak harus dilakukan sekaligus. Kedua, program penghapusan denda retribusi yang digelar dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Padang ke-357.
Program penghapusan denda ini berlaku mulai 20 Juli hingga 20 September 2026. Faisal mengimbau para pedagang memanfaatkan momentum tersebut. "Program ini sangat membantu pedagang. Kami berharap seluruh penunggak segera memanfaatkannya sebelum tindakan penertiban diperluas ke kawasan lainnya," tutupnya.
Penertiban tahap pertama memang baru difokuskan di kawasan Pasar Raya Barat. Namun, UPTD Pasar Raya berencana memperluas penyegelan ke kawasan Fase I hingga Fase VII dan blok-blok lainnya secara bertahap. Perluasan ini akan disesuaikan dengan luas wilayah dan ketersediaan personel di lapangan.
Langkah ini diambil demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan dan pembenahan fasilitas pasar. Dengan adanya program keringanan denda, pemerintah berharap para pedagang bisa taat tanpa harus kehilangan tempat usahanya.