PADANG — Satlantas Polresta Padang menggelar layanan SIM Keliling di Simpang Ganting, Kecamatan Padang Selatan, pada Rabu (29/7/2026). Layanan dibuka mulai pukul 08.30 WIB hingga 14.00 WIB.
Pihak kepolisian mengingatkan bahwa jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Warga diimbau untuk selalu memeriksa informasi terbaru melalui akun Instagram resmi Satlantas Polresta Padang sebelum berangkat ke lokasi.
Pemohon yang hendak memperpanjang SIM di lokasi ini wajib membawa dokumen lengkap. Berikut persyaratan yang perlu disiapkan:
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri. Untuk SIM A dikenakan biaya Rp 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000.
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM, bukan pembuatan SIM baru. Pemohon yang SIM-nya telah habis masa berlaku lebih dari satu tahun tidak dapat dilayani dan harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Polresta Padang.
Warga yang datang diimbau untuk mengantre dengan tertib dan mematuhi aturan yang berlaku di lokasi. Petugas akan melayani pemohon secara bergiliran hingga waktu layanan berakhir pada pukul 14.00 WIB. Disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.