PADANG — Warga Kota Padang yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hari ini bisa mendatangi Klinik Annisa Tabing. Layanan SIM Keliling dari Satlantas Polresta Padang beroperasi mulai pukul 08.30 WIB hingga 14.00 WIB, Kamis (30/7/2026).
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Pemohon diimbau membawa persyaratan lengkap, termasuk SIM lama yang masih berlaku, KTP asli, serta fotokopi keduanya.
Pihak Satlantas Polresta Padang mengingatkan bahwa jadwal dan lokasi SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Untuk memastikan layanan tetap beroperasi sesuai jadwal, warga disarankan memeriksa informasi terbaru melalui akun Instagram resmi Satlantas Polresta Padang sebelum berangkat ke lokasi.
Perpanjangan SIM A dan SIM C dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri. Untuk SIM A, biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000. Biaya ini belum termasuk biaya tes kesehatan dan asuransi yang biasanya tersedia di lokasi.
Pemohon juga diwajibkan menjalani tes kesehatan dan psikologi di tempat yang telah disediakan. Hasil tes ini menjadi syarat administrasi perpanjangan SIM.
Layanan SIM Keliling di Klinik Annisa Tabing biasanya mulai ramai pada pukul 09.00 WIB. Warga disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang. Petugas di lokasi akan membantu proses registrasi dan verifikasi berkas.
Bagi warga yang tidak bisa datang hari ini, Satlantas Polresta Padang mengoperasikan SIM Keliling secara bergilir di sejumlah titik di Kota Padang setiap hari kerja. Jadwal lengkap biasanya diumumkan setiap awal pekan melalui kanal resmi kepolisian.