SUMATERA BARAT — OJK kembali menindak bank bermasalah. Terbaru, izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Kota Depok dicabut berdasarkan Keputusan Nomor KEP-57/D.03/2026. Penutupan berlaku efektif per 16 Juli 2026.
Ini menjadi kasus pertama penutupan bank syariah dalam daftar tahun ini. "Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya," tulis OJK dalam pengumuman resminya.
Penutupan BPR Syariah Hasanah Mandiri bukan aksi tunggal. Sebelumnya, OJK mencabut izin PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Batu, Jawa Timur, per 3 Juli 2026. Empat hari berselang, giliran PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta yang dihentikan operasionalnya pada 7 Juli 2026.
Ketiga bank wajib menghentikan seluruh kegiatan usaha dan menutup kantor untuk umum. Proses penyelesaian hak dan kewajiban nasabah kini diserahkan kepada tim likuidasi bentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas OJK dalam keterangan tertulisnya.
Tren penutupan bank kecil terlihat sejak awal tahun. Hingga Juni 2026, OJK telah mencabut izin tujuh BPR yang tersebar di berbagai wilayah. Berikut rinciannya:
- PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat (7 Januari 2026)
- PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026)
- Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat (9 Februari 2026)
- PT BPR Kamadana, Bangli, Bali (18 Februari 2026)
- PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta (9 Maret 2026)
- PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat (31 Maret 2026)
- PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026)
Setelah izin usaha dicabut, seluruh kewenangan pengelolaan aset dan kewajiban bank beralih ke LPS. Tim likuidasi bertugas menjual aset, membayar klaim nasabah, hingga membereskan utang bank.
Manajemen lama kehilangan kuasa atas operasional bank. OJK secara eksplisit melarang direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham melakukan tindakan hukum apa pun terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
Larangan ini bertujuan melindungi dana nasabah dari potensi penyalahgunaan aset menjelang likuidasi. Nasabah yang dananya tercatat di bank-bank tersebut dijamin LPS hingga batas maksimal Rp 2 miliar per nasabah.
Maraknya pencabutan izin mengindikasikan pengawasan ketat OJK terhadap tingkat kesehatan BPR. Banyak bank kecil kesulitan memenuhi Capital Adequacy Ratio (CAR) minimum dan rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL). Kondisi ini diperparah persaingan ketat dari bank digital dan tekanan ekonomi yang menipiskan margin bunga bersih.