JAKARTA — Polemik besar mengemuka di sektor perkebunan kelapa sawit nasional. Lewat pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Rabu (20/5/2026), pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mewajibkan seluruh ekspor komoditas strategis—mulai dari minyak sawit, batu bara, hingga ferroalloy—hanya boleh melalui satu BUMN yang ditunjuk: PT Danantara Sumber Daya Indonesia.
Kebijakan ini langsung disambut gelombang penolakan dari kalangan petani. Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026), mengingatkan pemerintah agar tidak mengulangi kesalahan sejarah pahit tata niaga cengkih di bawah rezim Orde Baru.
Potensi Monopoli yang Mengkhawatirkan Petani
POPSI mengidentifikasi setidaknya empat kemiripan serius antara skema ekspor sawit yang baru dengan pola BPPC (Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh) era Presiden Soeharto. Pertama, potensi monopsoni atau monopoli jalur ekspor. Ketika negara menunjuk satu gatekeeper melalui BUMN, akses pelaku usaha swasta terhadap pembeli global langsung terputus.
"Kebijakan ini berpotensi mengubah secara fundamental struktur perdagangan sawit nasional dan membuka ruang besar bagi monopoli perdagangan, praktik rente ekonomi, elit capture, serta penguasaan rantai ekspor oleh kelompok yang dekat dengan kekuasaan," tegas Darto.
Kedua, pemerintah akan memiliki kendali penuh terhadap harga dan volume perdagangan. Mulai dari pengaturan volume ekspor, waktu pengiriman, hingga harga referensi. Situasi ini, menurut POPSI, sangat rawan disalahgunakan dan menciptakan ketidakpastian bagi pasar global.
Argumentasi 'Kepentingan Nasional' dan Risiko Rente Ekonomi
Ketiga, kebijakan ini dibungkus dengan argumentasi kepentingan nasional seperti stabilitas ekonomi, ketahanan energi, hilirisasi, dan pengamanan pasokan domestik. POPSI menilai dalih itu tidak boleh dijadikan tameng untuk membangun monopoli baru.
"Kami mempertanyakan mengapa kebijakan sebesar ini dibahas tanpa melibatkan petani sawit. Sawit bukan hanya soal ekspor, tetapi menyangkut hidup jutaan keluarga petani dan ekonomi daerah di seluruh Indonesia," ujar Darto.
Keempat, risiko rente ekonomi sangat besar. POPSI menyoroti pertanyaan mendasar yang belum terjawab: siapa yang akan mendapatkan akses kuota, siapa yang menjadi aggregator perdagangan, dan siapa yang memiliki kedekatan dengan BUMN ekspor tersebut.
Pelajaran Pahit dari Tata Niaga Cengkih
Darto mengingatkan bahwa pengalaman BPPC pada era Orde Baru harus menjadi pelajaran berharga. Kala itu, tata niaga cengkih dipusatkan dan dikendalikan oleh kelompok tertentu. Akibatnya, petani kehilangan kebebasan menjual hasil panen, harga jatuh di tingkat petani, praktik rente merajalela, dan industri cengkih nasional mengalami kerusakan panjang.
"Kita pernah punya pengalaman pahit ketika monopoli perdagangan komoditas dijalankan atas nama kepentingan nasional, tetapi ujungnya justru menghancurkan petani dan memperkaya segelintir elite. Negara tidak boleh mengulangi kesalahan yang sama terhadap sawit," cetus Darto.
Apa Langkah Pemerintah Selanjutnya?
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah belum memberikan tanggapan resmi atas protes yang disuarakan POPSI. Namun, dengan diumumkannya PP baru ini dalam forum resmi DPR, implementasi kebijakan ekspor melalui Danantara dipastikan akan segera berjalan. Para petani sawit kini menanti apakah suara mereka akan didengar sebelum kebijakan monumental ini benar-benar diterapkan.