JAMBI — Rustam (50) mendapat kabar duka dari tetangganya sekitar pukul 09.00 WIB. Ia bergegas ke lokasi kecelakaan di Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, dan menemukan istrinya, Tri Renni Aprianti (48), sudah tak bernyawa. Jasad korban ditutupi daun oleh warga setempat.
"Kami sampai di situ sudah ditutup daun. Nah di situlah kami baru mengamuk, jadi kami mengamuk sebentar pas kami di (tenangkan) sama polisi," kata Rustam.
Polisi dari Satlantas Polresta Jambi yang berada di lokasi langsung menenangkan Rustam. Ia kemudian mendesak aparat menindak tegas sopir truk CPO, Oyon Saputra (46).
"Hukum seberat-beratnya, sebab membawa kendaraan itu di tempat umum atau di tempat-tempat seperti itu harus kita waspada," ujarnya.
Kronologi: Motor Tersenggol, Korban Terseret ke Kolong Truk
Kecelakaan terjadi pukul 08.20 WIB. Korban yang baru berbelanja sayuran di Pasar Simpang Pulai menumpang ojek menuju Terminal Alam Barajo. Sepeda motor KYMCO Cevira bernomor polisi BH 2957 AQ melaju di Jalan Lingkar Barat III.
Di lokasi kejadian, truk Hino BG 8501 JM yang dikemudikan Oyon Saputra diduga hendak mendahului. Truk bertabrakan dengan motor hingga pengendara motor luka-luka dan Tri Renni, yang duduk di boncengan, terjatuh dan terseret ke kolong truk.
"Ibu-ibu, penumpang sepeda motor tewas terlindas truk CPO," kata Herlambang, warga yang melintas di lokasi.
Sopir Truk Sempat Kabur, Dikejar Polisi dan Warga
Usai kecelakaan, Oyon Saputra melarikan diri menuju Terminal Alam Barajo. Namun, personel Satlantas Polresta Jambi bersama petugas Ditjen Hubdat Kementerian Perhubungan dan warga sekitar berhasil mengejar dan menangkapnya.
Saat ini sopir dan truk sudah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polresta Jambi. Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Rio Siregar, mengonfirmasi kejadian tersebut.
"Akibat kejadian tersebut pengendara motor mengalami luka-luka dan penumpang motor meninggal dunia," ujar AKP Rio Siregar.
Fakta di Lokasi: Jalan Lurus, Cuaca Cerah, Pengendara Motor Tak Punya SIM
Polisi mencatat kondisi jalan di lokasi lurus, beraspal, dengan marka jelas dan cuaca cerah. Kendaraan dalam kondisi layak jalan. Namun, pengendara sepeda motor diketahui tidak memiliki SIM C, sementara sopir truk memiliki SIM B II Umum.
Kerugian material akibat kecelakaan diperkirakan mencapai Rp 500 ribu. Polisi masih mendalami penyebab pasti tabrakan dan memeriksa sopir truk untuk proses hukum lebih lanjut.