PARIK MALINTANG — Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Gerindra, Ade Rezki Pratama, bersama jajaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) turun langsung ke Kecamatan Padang Sago, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, akhir pekan lalu. Mereka menyosialisasikan alur birokrasi rujukan pasien yang baru kepada warga setempat.
Apa yang Berubah dalam Sistem Rujukan Pasien?
Dalam sambutan melalui video konferensi, Ade Rezki Pratama menjelaskan bahwa Kemenkes saat ini sudah melakukan penyederhanaan sistem rujukan di rumah sakit maupun layanan kesehatan secara umum. Kebijakan baru ini dirancang untuk memberikan dampak langsung bagi efektivitas pengobatan masyarakat, khususnya yang membutuhkan perawatan lanjutan.
"Bapak dan ibu yang memiliki riwayat darah tinggi atau diabetes tidak perlu lagi terus-menerus mengulang proses (administrasi) dari Puskesmas," kata Ade dalam sosialisasi yang digelar Sabtu lalu.
Penyakit Kronis Jadi Sasaran Utama
Regulasi baru ini meringankan beban pasien yang mengidap penyakit kronis atau membutuhkan penanganan jangka panjang. Di antaranya penderita tekanan darah tinggi, diabetes, hingga pasien yang memerlukan terapi khusus. Selama ini, mereka kerap terjebak dalam birokrasi berulang setiap kali hendak mendapat layanan di rumah sakit rujukan.
Meski alur rujukan diperbaiki, Ade mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan budaya hidup sehat. Mulai dari menjaga pola makan, aktivitas fisik, hingga rutin melakukan cek kesehatan di fasilitas kesehatan.
Cek Kesehatan Gratis Kini Bisa Diakses Semua Warga
Analis Kebijakan Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes RI, Elisabet S. Sampelino, menambahkan bahwa pemerintah telah melengkapi peralatan medis di fasilitas kesehatan, mulai dari rumah sakit hingga Puskesmas. Dengan peralatan yang tersedia, masyarakat bisa melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh secara cepat dan gratis.
"Jika dahulu pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh kerap dinilai mahal dan hanya bisa diakses oleh kalangan tertentu, hari ini pemerintah telah berkomitmen untuk meruntuhkan batasan tersebut," ujar Ade.
Kapan Aturan Baru Mulai Diterapkan?
Kebijakan sistem rujukan pelayanan kesehatan berbasis kompetensi fasilitas kesehatan ini resmi diterapkan pada Januari 2026. Tujuan utamanya adalah meningkatkan efisiensi layanan dan menekan pembiayaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pemerintah juga melakukan pembaruan sistem rujukan agar birokrasinya lebih cepat dan efisien bagi pasien.