PULAU PUNJUNG — Sidak yang berlangsung di PT Dharmasraya Lestarindo dan PT HKI itu mengungkap fakta bahwa harga TBS yang dibayarkan pabrik kepada petani swadaya berada di kisaran Rp 2.780 hingga Rp 2.800 per kilogram. Selisihnya mencapai lebih dari Rp 1.200 dari harga acuan yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah, perusahaan, dan asosiasi petani.
Ancaman Langkah Tegas Jika Imbauan Diabaikan
Bupati Annisa menegaskan perusahaan tidak boleh menurunkan harga berdasarkan spekulasi atau isu kebijakan yang belum berlaku. "Jika alasan penurunan dampak kebijakan tata kelola ekspor SDA, ini tidak boleh jadi acuan karena di pemerintah pusat belum diterapkan. Itu baru diumumkan," ujarnya di Pulau Punjung.
Pemerintah daerah telah mengirimkan surat imbauan resmi agar PKS memedomani penetapan harga TBS Sumatera Barat. Kepala daerah memastikan akan memantau perkembangan harga setelah sidak. "Kalau perusahaan tidak menindaklanjuti imbauan hari ini, pemerintah akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku," kata Annisa.
Kejari Turun Tangan: "Kami Datang Bukan Main-Main"
Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Indra Gunawan, yang turut dalam sidak, meminta pihak perusahaan segera menindaklanjuti imbauan bupati. Ia mengingatkan bahwa harga sawit yang murah akan menekan daya beli masyarakat dan berdampak pada kehidupan sosial. "Segera dilaksanakan dan sampaikan kepada pimpinan agar imbauan ini untuk dilaksanakan, sebab kami datang hari ini bukan hanya main-main," tegas Indra.
Apkasindo: Selisih Harga Wajar Maksimal Rp 600, Bukan Rp 1.200
Plt Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit (Apkasindo) Dharmasraya, Jhon Nasri, mengakui bahwa kualitas sawit swadaya masyarakat memang memiliki kekurangan. Namun, ia menyebut selisih harga yang wajar antara patokan dan harga di pabrik seharusnya hanya berkisar Rp 400 hingga Rp 600 per kilogram. "Kenapa di bawah harga penetapan, karena kami memaklumi kualitas sawit swadaya masyarakat juga ada kekurangan. Sekarang tidak selisih harga sampai 1.200 per kilo dari harga penetapan di Sumbar," ungkapnya.
Fakta Singkat Sidak Harga TBS Dharmasraya
- Harga TBS di pabrik saat sidak: Rp 2.780 - Rp 2.800 per kilogram
- Harga acuan Sumbar periode 21-31 Mei: Rp 4.005 per kilogram (tanaman 10-20 tahun)
- Dua pabrik yang disidak: PT Dharmasraya Lestarindo dan PT HKI
- Selisih harga aktual dengan patokan: Rp 1.200 per kilogram
- Batas wajar selisih menurut Apkasindo: Rp 400 - Rp 600 per kilogram
Bupati bersama Kajari dan Kapolres berjanji akan terus memantau perkembangan harga di tingkat pabrik. Langkah hukum terbuka lebar jika perusahaan tetap ngotot membeli TBS di bawah harga yang telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah provinsi.