Pencarian

Sengketa Lahan HKM di Agam Makin Panas, Thomas Basri Minta Kepastian Hukum bagi Petani Penggarap

Selasa, 07 Juli 2026 • 18:01:01 WIB
Sengketa Lahan HKM di Agam Makin Panas, Thomas Basri Minta Kepastian Hukum bagi Petani Penggarap
Petani penggarap di Agam menghadapi ketidakpastian hukum dalam sengketa lahan HKM Panyalayan Labuah Baru.

LUBUK BASUNG — Konflik agraria di kawasan HKM Panyalayan Labuah Baru, Jorong II Balai Ahad, Nagari Lubuk Basung, Kabupaten Agam, memasuki fase baru. Ketidakjelasan status lahan dinilai mengancam mata pencaharian puluhan petani penggarap yang sudah bertahun-tahun mengelola lahan di area tersebut.

Syafroni, Juru Bicara H. Thomas Basri, mengungkapkan bahwa kliennya telah menguasai lahan itu secara produktif sejak 1993. Penguasaan lahan didasari transaksi jual beli dengan para pemegang hak ulayat dan pemuka adat setempat.

"Seluruh proses peralihan hak memiliki landasan hukum yang kuat melalui Akta Jual Beli (AJB), bahkan sebagian besar objek tanahnya telah terbit sertifikat hak milik resmi," kata Syafroni, Senin (6/7/2026).

Akar Masalah: Protes Warga pada 2015

Dinamika mulai terjadi pada 2015. Sekelompok warga Kampung Melayu melayangkan protes terkait keberadaan perkebunan kelapa sawit di lokasi tersebut. Mereka khawatir perkebunan itu bisa memicu bencana longsor.

Menanggapi keluhan itu, Thomas Basri mengambil langkah persuasif. Ia menebang sendiri sekitar 18,4 hektare tanaman sawit produktif miliknya, mengikuti rekomendasi teknis dari instansi kehutanan.

"Langkah membongkar kebun sawit sendiri itu diambil demi menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat serta wujud kepatuhan terhadap regulasi pemerintah," ujar Syafroni.

Upaya Legalisasi Melalui HKM

Pada 2017, dibentuklah Kelompok Hutan Kemasyarakatan (HKm) resmi berdasarkan SK Kementerian terkait. Langkah ini bertujuan melegalisasi aktivitas perhutanan sosial di kawasan tersebut.

Syafroni menegaskan bahwa investasi dan pengelolaan lahan ini diawali dengan itikad baik. "Fokus utama Bapak H. Thomas Basri adalah mentransformasi lahan ini menjadi sektor produktif sekaligus membuka lapangan kerja baru guna mendongkrak kesejahteraan ekonomi warga sekitar," katanya.

Desakan Kepastian Hukum

Meski sudah ada SK HKM, ketidakpastian legalitas masih membayangi. Syafroni mendesak pemerintah daerah dan pusat segera memberikan kepastian hukum agar konflik tidak berkepanjangan.

Tanpa kepastian itu, benturan kepentingan antara pengelola, petani penggarap, dan warga setempat dikhawatirkan terus terjadi. Stabilitas ekonomi masyarakat lokal yang menggantungkan hidupnya di lahan tersebut pun terancam.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemkab Agam maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait desakan tersebut.

Bagikan
Sumber: topsumbar.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks