PADANG — Proses penjaringan bakal calon Ketua Umum KONI Kabupaten Agam masuk dalam pengawasan KONI Sumatera Barat setelah tim hukum menemukan sektor kritis yang berpotensi membatalkan hasil pemilihan. Temuan awal menyebutkan tahapan tersebut melanggar aturan internal organisasi.
Undangan Raker Hanya Empat Hari Sebelum Acara
Berdasarkan kajian terhadap dokumen yang diterima, undangan pelaksanaan Rapat Kerja (Raker) KONI Agam baru disampaikan sekitar empat hari sebelum kegiatan. Padahal, Pasal 37 ayat (5) huruf b ART KONI mewajibkan pemberitahuan paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan.
Selain soal tenggat undangan, tim juga mempertanyakan apakah bahan-bahan Raker telah dibagikan kepada peserta tujuh hari sebelumnya. Jika tidak, cabang olahraga (cabor) kehilangan waktu untuk mempelajari materi dan melakukan pembahasan internal sebelum forum.
Agenda Raker Dinilai Tidak Sesuai AD/ART
Temuan lain yang disorot adalah agenda undangan yang hanya memuat sosialisasi tata tertib, bukan pembahasan dan penetapan persyaratan serta tata cara penjaringan. Padahal, Pasal 34 ayat (5) huruf f AD KONI secara tegas menyebut Raker harus menetapkan hal itu sebagai pedoman bagi Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP).
Undangan yang bertanggal 30 Juni 2026 itu baru diterima KONI Sumbar pada Kamis, 9 Juli 2026. Dokumen itu diperoleh setelah Wakil Ketua Umum I KONI Sumbar memintanya langsung kepada Sekretaris KONI Agam menyusul beredarnya pemberitaan soal tahapan penjaringan.
Langkah KONI Sumbar: Hentikan Sementara Proses
Kepala Bidang Organisasi KONI Sumbar, Syahindra Nurben, mengatakan pihaknya akan mengambil langkah tegas berdasarkan AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) yang berlaku. Ia menyebut KONI Sumbar berwenang memanggil Ketua KONI Agam dan Ketua TPP untuk klarifikasi.
“Sikap yang akan dilakukan KONI Sumbar meminta menghentikan sementara proses, membentuk tim supervisi untuk meminta seluruh dokumen lengkap terkait persiapan Musorkab guna memastikan keabsahan Musorkab Agam,” ujar Syahindra yang akrab disapa Opa, Minggu (12/7/2026).
Potensi Sengketa di Depan
Tim hukum menilai potensi cacat prosedur ini bisa berdampak pada keabsahan proses apabila di kemudian hari muncul keberatan dari anggota. Laporan dari sejumlah cabor soal dugaan ketidaksesuaian dengan AD/ART dinilai perlu segera ditindaklanjuti melalui supervisi KONI Sumbar sebagai induk organisasi.
Langkah itu penting untuk mengantisipasi sengketa yang bisa menghambat pengesahan kepengurusan baru hasil Musorkab. Syahindra menegaskan, Musorkab merupakan forum tertinggi KONI di tingkat kabupaten sehingga setiap langkah harus berada dalam koridor pembinaan, pengawasan, dan supervisi sesuai ketentuan organisasi.