Pencarian

Kantah Sawahlunto Ikut Rapat Virtual Penyelesaian Tanah Terindikasi Kawasan Hutan, Ini Targetnya

Jumat, 15 Mei 2026 • 21:57:27 WIB
Kantah Sawahlunto Ikut Rapat Virtual Penyelesaian Tanah Terindikasi Kawasan Hutan, Ini Targetnya
Kantah Sawahlunto mengikuti rapat virtual percepatan penyelesaian tanah di kawasan hutan, Rabu (6/5/2026).

SAWAHLUNTO — Persoalan tumpang tindih kepemilikan tanah dengan kawasan hutan menjadi salah satu pekerjaan rumah yang terus dikejar pemerintah daerah. Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Sawahlunto memastikan diri ikut dalam rapat koordinasi virtual yang digelar Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Rabu (6/5/2026), sebagai bagian dari percepatan penyelesaian data pertanahan.

Rapat Nasional untuk Data yang Akurat

Rapat yang diikuti oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi dan seluruh Kantah Kabupaten/Kota se-Indonesia ini membahas progres penyelesaian bidang-bidang tanah yang terindikasi berada dalam batas kawasan hutan. Fokus utamanya adalah memastikan koordinasi antara BPN, pemerintah daerah, dan instansi kehutanan berjalan lancar.

Kepala Kantah Sawahlunto, Nasrul, menyebut kegiatan ini menjadi ajang evaluasi bersama. “Kami membahas langkah-langkah yang perlu dilakukan dan memastikan pelaksanaan penyelesaian data pertanahan berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Rabu.

Mengapa Tanah di Kawasan Hutan Jadi Masalah?

Konflik tenurial, atau sengketa kepemilikan lahan antara warga dengan negara, kerap terjadi karena batas kawasan hutan yang belum jelas di lapangan. Di Sumatera Barat, persoalan ini sering muncul di daerah bekas tambang seperti Sawahlunto, di mana banyak lahan eks kolonial yang kini beririsan dengan status hutan lindung atau produksi.

Tanpa penyelesaian, warga pemilik lahan tak bisa mendapat sertifikat resmi. Akibatnya, nilai tanah anjlok dan akses ke perbankan untuk modal usaha pun terhambat.

Langkah Konkret Kantah Sawahlunto

Melalui keikutsertaan dalam rapat ini, Kantah Sawahlunto berkomitmen mendukung percepatan penyelesaian permasalahan pertanahan secara terkoordinasi. Nasrul menekankan pentingnya pendekatan akuntabel dan profesional.

“Kami terus mendukung upaya percepatan ini demi terciptanya tertib administrasi pertanahan,” tambah Nasrul. Rapat virtual ini menjadi salah satu pijakan awal untuk menyatukan data antara peta kawasan hutan yang dikelola Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan peta bidang tanah milik masyarakat.

Apa Dampaknya bagi Warga?

Jika proses ini rampung, warga pemilik lahan yang selama ini berada dalam zona abu-abu bisa mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya. Sertifikat tanah yang terbit akan menjadi dasar bagi pemkot untuk menyusun tata ruang yang lebih jelas, sekaligus membuka peluang investasi di sektor properti dan pertanian.

Kendati demikian, prosesnya tidak instan. Koordinasi lintas sektor dan verifikasi data lapangan masih menjadi tantangan utama yang harus dituntaskan dalam beberapa bulan ke depan.

Bagikan
Sumber: dutametro.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks