Pencarian

Konflik 15 Ninik Mamak Nagari Tambang dengan PT DMC di Pesisir Selatan Masuki Babak Mediasi, Perusahaan Minta Waktu 14 Hari

Rabu, 01 Juli 2026 • 16:26:01 WIB
Konflik 15 Ninik Mamak Nagari Tambang dengan PT DMC di Pesisir Selatan Masuki Babak Mediasi, Perusahaan Minta Waktu 14 Hari
Mediasi antara 15 Ninik Mamak Nagari Tambang dan PT DMC sedang berlangsung dengan perusahaan meminta waktu 14 hari.

Konflik ini bermula pada tahun 2026 ketika PT DMC disebut tidak memenuhi kewajiban pembayaran fee hak ulayat kepada 15 Ninik Mamak yang memiliki kewenangan adat di wilayah Nagari Tambang. Sebelum adanya titik terang, para pemangku adat telah menunjuk Kantor Hukum Nof Erika, S.H.I., C.MED & Rekan untuk menempuh jalur litigasi. Gugatan resmi sudah didaftarkan ke pengadilan.

Ketua KAN Tambang, Firman Joni, S.Sos., Datuak Gamuak, mengungkapkan bahwa upaya damai sebenarnya sudah ditempuh sejak awal. Pihaknya mengaku telah menghubungi perusahaan secara langsung, namun tidak mendapat respons yang memadai.

Pemkab Pesisir Selatan Dua Kali Panggil Perusahaan

"Kami juga telah menghadap Wakil Bupati Pesisir Selatan, Bapak Risnaldi Ibrahim, serta menyampaikan surat resmi kepada Bupati Pesisir Selatan, tetapi hingga saat ini belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian," ujar Firman Joni.

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) bahkan telah melakukan pemanggilan terhadap PT DMC sebanyak dua kali. Namun, perusahaan disebut tidak menghadiri pemanggilan tersebut dengan berbagai alasan. Situasi ini mendorong para Ninik Mamak mengambil langkah hukum.

Perusahaan Datang ke Kantor Hukum Usai Gugatan Didaftarkan

Perubahan sikap PT DMC terjadi setelah gugatan resmi didaftarkan. Kuasa hukum para Ninik Mamak menyatakan bahwa pihak perusahaan mendatangi kantor mereka dan meminta penyelesaian melalui mediasi di luar persidangan.

"Dalam pertemuan mediasi, pihak PT DMC menyatakan kesediaannya untuk memenuhi hak-hak yang selama ini belum ditunaikan serta berkomitmen untuk lebih memperhatikan hak-hak masyarakat adat ke depannya," ujar perwakilan kuasa hukum.

Mediasi telah berjalan dan sebagian kewajiban perusahaan disebut telah dipenuhi. Namun, masih terdapat beberapa poin yang belum tuntas. Dalam proses tersebut, PT DMC meminta waktu 14 hari untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya.

Tanah Ulayat Wajib Dikoordinasikan dengan Lembaga Adat

Kuasa hukum menegaskan bahwa tanah ulayat merupakan kewenangan Kerapatan Adat Nagari (KAN). Setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah adat wajib berkoordinasi dan berkomunikasi dengan lembaga adat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Apabila dalam tenggang waktu 14 hari yang telah disepakati pihak perusahaan tidak dapat memenuhi seluruh kewajibannya, maka kami selaku kuasa hukum dari 15 orang Ninik Mamak siap untuk mengambil langkah hukum lanjutan dan menuntut sesuai ketentuan yang berlaku," tegas perwakilan kuasa hukum.

Hingga saat ini, pihak Ninik Mamak masih menunggu realisasi konkret dari komitmen PT DMC. Keputusan terkait kelanjutan proses hukum akan ditentukan berdasarkan hasil penyelesaian yang dilakukan perusahaan dalam batas waktu yang telah disepakati.

Bagikan
Sumber: minangkabaunews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks