SAWAHLUNTO — Dorongan itu disampaikan Zulkifli saat menjadi narasumber dalam bimbingan teknis penyuluhan keamanan pangan bagi pelaku IRTP yang digelar Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DinkesdaldukKB) Kota Sawahlunto. Acara berlangsung di Parai City Garden Hotel, Kamis (2/7/2026).
Kewajiban Sertifikasi Halal Berdasarkan Regulasi Terbaru
Dalam pemaparannya, Zulkifli merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Regulasi itu mewajibkan seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia untuk bersertifikat halal, kecuali produk yang berasal dari bahan diharamkan.
“Produk yang wajib bersertifikat halal meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang digunakan masyarakat,” jelas dia.
Proses Halal Tak Cuma di Label, Tapi dari Bahan Baku hingga Kemasan
Zulkifli menekankan, sertifikasi halal bukan hanya urusan administrasi di akhir. Pelaku usaha diminta menjaga kehalalan produk sejak awal, mulai dari pemilihan bahan baku, proses produksi, hingga pengemasan. Komitmen ini, kata dia, akan membangun kepercayaan konsumen yang berujung pada perkembangan usaha.
“Semakin tinggi kepercayaan masyarakat terhadap suatu produk, semakin besar pula peluang usaha untuk maju dan berkembang,” ujar Zulkifli.
Label Halal: Perlindungan Konsumen Sekaligus Nilai Tambah Produk
Menurut Zulkifli, kewajiban sertifikasi halal juga mencakup jasa yang berkaitan dengan penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk. Ia menegaskan, label halal bukan sekadar simbol.
“Sertifikasi halal bukan hanya memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan bagi konsumen sekaligus meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk pelaku usaha. Label halal bukan sekadar simbol, tetapi merupakan jaminan bahwa produk diproses sesuai syariat Islam dan ketentuan yang berlaku,” kata dia lagi.
Bimtek ini diharapkan mampu mendorong pelaku IRTP di Sawahlunto untuk lebih proaktif mengurus legalitas usaha dan sertifikasi halal. Langkah itu dinilai krusial di tengah semakin ketatnya persaingan pasar dan kesadaran konsumen akan produk halal.