PADANG — Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Mashri Yanda Boy, menyatakan pihaknya telah mengetahui permohonan banding PT HSH teregister pada Rabu (1/7/2026). Namun, perusahaan masih memiliki waktu hingga 8 Juli 2026 untuk melengkapi memori banding.
Proses Hukum: Pemprov Siapkan Kontra Memori
Mashri menjelaskan, setelah memori banding diterima, Pemprov Sumbar akan diberikan waktu sekitar satu minggu untuk menyusun kontra memori banding. Dokumen itu menjadi tanggapan resmi terhadap seluruh dalil yang diajukan PT HSH.
"Bandingnya memang sudah teregister pada Rabu, tetapi memori bandingnya sampai sekarang belum dimasukkan," kata Mashri, Jumat (3/7/2026).
Pemerintah daerah memastikan akan menghadapi proses hukum tersebut secara hati-hati dengan tetap menghormati mekanisme peradilan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.
Langkah Administratif: Pengawasan Diperketat
Selain menyiapkan langkah hukum, Pemprov Sumbar mengambil langkah administratif dengan meminta Pemerintah Kabupaten Tanah Datar meningkatkan pengawasan terhadap objek sengketa. Surat resmi telah dikirimkan kepada Pemkab Tanah Datar agar melakukan pengawasan selama proses hukum masih berlangsung.
Menurut Mashri, pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan tidak ada aktivitas yang berpotensi memengaruhi status objek sengketa hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
"Pemkab Tanah Datar kami minta turut aktif melakukan pengawasan sampai seluruh proses hukum ini selesai," pungkasnya.
Apa yang Diminta dari Masyarakat?
Mashri meminta masyarakat bersabar dan memberikan ruang kepada pemerintah untuk menyelesaikan perkara sesuai koridor hukum. Pemerintah harus bertindak hati-hati agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
"Kami meminta masyarakat bersabar. Pemerintah harus bertindak hati-hati dalam menyelesaikan persoalan hukum ini agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan," katanya.