Pencarian

Dewas BPJS Kesehatan Temukan Tiga Hambatan Utama Program Rujuk Balik di RSUD Rasidin Padang: dari Komorbid hingga Stok Obat

Sabtu, 04 Juli 2026 • 21:00:01 WIB
Dewas BPJS Kesehatan Temukan Tiga Hambatan Utama Program Rujuk Balik di RSUD Rasidin Padang: dari Komorbid hingga Stok Obat
Anggota Dewas BPJS Kesehatan meninjau pelaksanaan Program Rujuk Balik di RSUD dr. Rasidin Kota Padang.

PADANG — Program Rujuk Balik (PRB) yang dirancang untuk menekan kepadatan rumah sakit dengan mengembalikan pasien kronis ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ternyata masih menghadapi tembok tebal di lapangan. Anggota Dewas BPJS Kesehatan Pusat, Paulus Agung Pambudhi, secara langsung meninjau pelaksanaan program ini di RSUD dr. Rasidin Kota Padang pada Sabtu (4/7) dan mendapati bahwa faktor medis menjadi penghalang pertama.

Penyakit Komorbid: Pasien Tak Bisa Sembarangan Dirujuk Balik

Dalam diskusi tertutup dengan para dokter spesialis di RSUD dr. Rasidin, Paulus mengungkap bahwa tidak semua pasien peserta JKN bisa serta-merta ditransfer ke puskesmas. "Faktor penyakit penyerta (komorbid) yang membutuhkan penanganan berkelanjutan di rumah sakit menjadi salah satu penyebab tidak semua pasien peserta JKN dapat dengan mudah ditransfer ke skema rujuk balik," ujarnya.

Kondisi ini membuat dokter di rumah sakit kerap ragu untuk merujuk balik pasien dengan komorbiditas tinggi. Mereka khawatir penanganan di FKTP tidak mampu mengelola kompleksitas medis yang ada, sehingga risiko keselamatan pasien justru meningkat.

Trust Pasien dan Stok Obat: Dua Sisi Mata Uang yang Sama

Selain aspek klinis, Dewas BPJS Kesehatan menyoroti faktor kepercayaan (trust) pasien terhadap mutu pelayanan di FKTP. Paulus menegaskan bahwa pasien harus mendapat kepastian bahwa kualitas di puskesmas setara dengan rumah sakit. "Pasien peserta JKN harus mendapatkan kepastian bahwa kualitas pelayanan dan kompetensi penanganan medis di puskesmas atau klinik setara dan mampu memenuhi kebutuhan dasar kesehatan mereka," tegasnya.

Namun, kepercayaan itu langsung runtuh ketika pasien mendapati obat yang dibutuhkan tidak tersedia di puskesmas. Paulus menyoroti bahwa kekosongan atau ketidaktersediaan obat di FKTP menjadi pemicu keluhan paling sering. "Hal ini dinilai dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat secara drastis terhadap sistem rujukan berjenjang program JKN," tambahnya.

Regulasi Baru Ditargetkan Rampung Agustus 2026

Menghadapi persoalan obat yang kronis ini, Dewas bersama Direksi BPJS Kesehatan saat ini tengah mematangkan regulasi strategis baru terkait tata kelola obat nasional. Targetnya, kebijakan ini akan selesai pada Agustus 2026. Seluruh temuan lapangan di RSUD dr. Rasidin akan dijadikan bahan evaluasi mutakhir untuk menyempurnakan kebijakan di tingkat pusat.

Sementara itu, Direktur RSUD dr. Rasidin Kota Padang, dr. Lismawati, menyambut baik kunjungan tersebut. Menurutnya, ini adalah kesempatan langka bagi tenaga kesehatan untuk berdialog langsung dengan pembuat kebijakan. "Masalah riil di poliklinik maupun Unit Gawat Darurat (UGD) dapat disampaikan tanpa perantara agar menjadi bahan evaluasi di tingkat pusat," katanya.

Ia berharap seluruh catatan dan keluhan yang telah disampaikan dapat mendorong lahirnya kebijakan baru yang lebih solutif, khususnya dalam mempermudah akses pelayanan bagi peserta JKN. "Program Rujuk Balik membutuhkan sistem tata kelola yang matang agar pasien yang dikembalikan ke puskesmas tetap mendapatkan penanganan dan pemantauan kesehatan yang optimal," pungkas dr. Lismawati.

Bagikan
Sumber: sumbar.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks