PULAU PUNJUNG — Sebanyak 172 warga binaan Lapas Kelas III Dharmasraya diusulkan menerima remisi umum dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain remisi, tim juga membahas usulan hak integrasi bagi 10 warga binaan lainnya dalam forum yang sama.
Kepala Lapas Kelas III Dharmasraya, Ferdika Canra, mengatakan proses verifikasi berjalan komprehensif sebelum usulan diajukan. Penilaian tidak hanya melihat kelengkapan administrasi, tetapi juga perkembangan perilaku dan keaktifan warga binaan mengikuti program pembinaan.
Penilaian Ketat Sebelum Usulan Disetujui
Ferdika menegaskan pemberian remisi bukan sekadar pemenuhan administratif. Menurutnya, hak tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan selama di dalam lapas.
"Sidang TPP menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pemenuhan hak warga binaan mendapatkan remisi, ini merupakan tahapan akhir," ujarnya di Pulau Punjung, Sabtu.
Dalam sidang tersebut, setiap usulan dibahas secara cermat dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Sinergi antara Lapas, Kantor Wilayah, dan Bapas menjadi kunci agar keputusan yang diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Verifikasi Meliputi Litmas hingga Keaktifan Pembinaan
Seluruh usulan melalui proses verifikasi yang komprehensif. Tim memeriksa penelitian kemasyarakatan (Litmas), kelengkapan administrasi, perkembangan perilaku, hingga keaktifan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.
Ferdika menambahkan, mekanisme penilaian yang objektif diperlukan agar hak diberikan kepada warga binaan yang benar-benar memenuhi persyaratan. Hal ini untuk memastikan tidak ada warga binaan yang tidak berhak justru mendapatkan remisi.
Usulan remisi dan hak integrasi ini kini menunggu keputusan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat sebagai otoritas yang berwenang menetapkan. Keputusan akhir biasanya diumumkan menjelang peringatan kemerdekaan.