Pencarian

Pembalakan Liar di Solok Rusak 83,31 Hektare Hutan, Ancam Hulu Sungai Batang Bayang dan Picu Banjir Bandang

Minggu, 02 Agustus 2026 • 11:45:01 WIB
Pembalakan Liar di Solok Rusak 83,31 Hektare Hutan, Ancam Hulu Sungai Batang Bayang dan Picu Banjir Bandang
Petugas menunjukkan barang bukti kayu bulat hasil pembalakan liar di Kejari Solok, Rabu (22/7/2026).

SOLOK — Penegakan hukum kasus pembalakan liar di Sumatera Barat memasuki babak baru setelah berkas perkara tersangka BS alias BG dinyatakan lengkap atau P-21. Tersangka dijerat Pasal 78 Ayat 6 juncto Pasal 50 Ayat 2 Huruf C UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp3,5 miliar.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejari Solok pada Rabu (22/7/2026). Barang bukti yang disita meliputi tiga unit alat berat, 152 batang kayu bulat dengan total volume 237,53 meter kubik, serta sejumlah dokumen terkait perkara. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Koto Baru, Solok, telah menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka pada Oktober 2025.

Kerusakan Hutan Capai 83,31 Hektare di Luar Areal Izin

Penyidikan yang berlangsung sejak Agustus 2025 ini bermula dari laporan masyarakat dan temuan aktivitas penebangan berskala besar di kawasan Sariak Bayang, Juli 2025. Operasi gabungan melibatkan Balai Gakkumhut Wilayah Sumatra, Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar, dan Korwas PPNS Polda Sumbar.

Hasil pemeriksaan lapangan mengungkap skala kerusakan yang jauh lebih besar dari dugaan awal. Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sumatra, Hari Novianto, menyatakan tim menemukan penebangan pohon pada hutan primer di areal Persetujuan Pemanfaatan Hasil Hutan (PHAT) SD dan di luar areal tersebut yang berstatus APL.

"Di luar PHAT SD, terdapat 5 TPK dan sebaran ratusan kayu bulat tanpa barcode dan alat berat jenis Buldozer-Excavator yang diduga digunakan untuk menarik kayu, membuat jalan sarad, serta jalan logging. Areal tebangan di luar PHAT SD adalah seluas 83,31 hektare dengan total pengangkutan kayu bulat sebanyak 11.299,81 meter kubik dari LCH yang seharusnya sebesar 7.012,21," ungkap Hari Novianto.

Mengapa Kawasan Sariak Bayang Kritis bagi Warga Solok dan Pesisir Selatan?

Lokasi penebangan berada di wilayah tangkapan air hulu Sungai Batang Bayang. Sungai ini memiliki fungsi ekologis penting bagi dua kabupaten, yakni Solok dan Pesisir Selatan. Kondisi topografi yang curam membuat kawasan ini sangat rentan terhadap longsor dan banjir bandang apabila tutupan hutannya rusak.

Direktur Jenderal Gakkumhut Kemenhut RI, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan kawasan hutan di Kabupaten Solok mempunyai fungsi vital sebagai daerah tangkapan air yang harus dijaga kelestariannya. Penanganan perkara ini merupakan bentuk konsistensi pemerintah dalam menekan risiko bencana di Provinsi Sumbar.

"Kami mengapresiasi semua pihak atas dukungannya dalam penanganan kasus ini, khususnya Polda dan Kejati Sumbar. Keberhasilan pengungkapan kasus ini dapat menjadi pintu masuk untuk menghambat laju kerusakan hutan dan mengurangi risiko terjadinya bencana," ujar Dwi Januanto Nugroho.

Penertiban Kayu Ilegal untuk Perbaikan Tata Kelola Kehutanan

Kasus ini menyoroti lemahnya kepatuhan terhadap tata kelola pemanfaatan hasil hutan di Indonesia. Penertiban peredaran kayu ilegal disebut sebagai bagian dari pembenahan sektor kehutanan agar penerimaan negara dan persaingan usaha berjalan lebih sehat.

Kelima Tempat Penimbunan Kayu (TPK) yang ditemukan aparat menjadi bukti adanya rantai distribusi kayu ilegal yang terorganisir. Kayu bulat tanpa barcode yang tersebar di lokasi menunjukkan pelaku berusaha menghindari sistem verifikasi legalitas kayu nasional.

Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pemanfaatan kawasan hutan. Kolaborasi lintas instansi dalam operasi ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku pembalakan liar lainnya di Sumatera Barat.

Bagikan
Sumber: afu.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks