PADANG — Aksi pencurian kabel tower yang meresahkan perusahaan penyedia jasa telekomunikasi di Kota Padang akhirnya berakhir. Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial I yang diduga menjadi spesialis di balik rentetan kasus tersebut.
Pelaku ditangkap setelah beraksi di kawasan Jalan Pramuka, Kecamatan Padang Utara, pada Senin (18/5/2026) dini hari. Aksi terakhirnya itu terendus setelah sistem alarm online di shelter tower perusahaan berbunyi dan melaporkan adanya penyusupan.
Berdasarkan penyelidikan polisi, pelaku masuk ke area tower dengan cara merusak gembok shelter. Di dalam, ia kemudian memotong kabel power sepanjang hampir 30 meter yang tersambung dari unit KWH listrik menuju mesin tower.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk beraksi. Barang tersebut berupa potongan kabel tembaga hasil curian, gunting, pisau cutter, tang, dan sebilah parang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Muhammad Yasin, mengungkapkan bahwa pelaku sudah mengaku mencuri karena alasan ekonomi. Kabel hasil curian itu rencananya akan dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Pelaku ini merupakan spesialis pencuri kabel tower dimana diketahui pelaku telah 11 kali melakukan aksi yang serupa. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang,” ujar Yasin, Senin (18/5/2026) siang.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh hingga sembilan tahun.
Penyidik Satreskrim Polresta Padang saat ini masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan pencurian kabel tower ini. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus serupa yang pernah terjadi sebelumnya di wilayah hukum Polresta Padang.